WELCOME TO NDESABLOGSPOT.COM
pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan makalah sosiologi yang berjudul PRILAKU MENYIMPANG
seperti biasa pada post ini hanya akan dilampirkan sebagian kutipan dari makalah.
untuk selengkapnya kalian bisa ambil di akhir post ini...
selamat menyimak...
untuk selengkapnya tinggal diisi bagian nama
dari cover, pendahuluan dan penutup,
insya Alloh sudah rapih... tinggal di cetak... D: sekian dan terimakasih sudah berkunjung
DOWNLOAD
pada kesempatan kali ini kami akan menyajikan makalah sosiologi yang berjudul PRILAKU MENYIMPANG
seperti biasa pada post ini hanya akan dilampirkan sebagian kutipan dari makalah.
untuk selengkapnya kalian bisa ambil di akhir post ini...
selamat menyimak...
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang adalah suatu perilaku yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dengan
kata lain penyimpangan (deviation) adalah segala pola perilaku yang tidak berhasil
menyesuaikan diri terhadap kehendak masyarakat.
2.2. Macam-Macam Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang dapat kita golongkan atas tindakan
criminal atau kejahatan, penyimpangan seksual, penyimpangan dalam bentuk pemakaian,
dan pengedaran obat terlarang, serta penyimpangan dalam gaya hidup.
1. Tindakan criminal atau kejahatan
Tindak criminal maupun kejahatan umumnya bertentangan dengan
norma sosial, dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Yang termasuk kedalam
tindakan criminal antara lain: pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan,
pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini biasanya menyebabkan pihak
lain kehilangan harta benda, cacat tubuh bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan
mencakup pula semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara,
seperti korupsi, makar, sub versi, dan terorisme. Emile Durkheim menyebut penyimpangan
sebagai kejahatan. Sedangkan ahli sosiologi lain membuat klasifikasi berbeda.
Light, Keller, dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat yaitu:
a.
Kejahatan tanpa korban (crime without victim)
Kejahatan
ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang
lain. Contoh perbuatan berjudi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan. Meskipun
tidak membawa korban, perilaku-perilaku ini tetap digolongkan sebagai perilaku menyimpang
oleh masyarakat. Kejahatan seperti ini dapat mengorbankan orang lain apabila menyebabkan
tindakan negative lebih lanjut.
untuk selengkapnya tinggal diisi bagian nama
dari cover, pendahuluan dan penutup,
insya Alloh sudah rapih... tinggal di cetak... D: sekian dan terimakasih sudah berkunjung
DOWNLOAD
Comments
Post a Comment